Kepengurusan Harian Masjid Direvisi dan Dirampingkan, Sekretaris Dijabat Dahri Maulana
Rapat Dewan Penasehat Masjid AL-Mukhlisin dengan Pengurus Harian dan Kepengurusan PAKAM, Selasa (16/2/2026) memutuskan perombakan pada struktur Pengurus Harian, yakni penghapusan Jabatan Wakil Ketua I dan II diganti Wakil Ketua saja, dan reposisi jabatan Sekretaris dari Okta Saputra kepada Dahri Maulana. (f/dok.masjid)
BANYUASIN | Al-Mukhlisin.com – Rapat Dewan Penasehat dan Pengurus Harian Masjid Al-Mukhlisin, Selasa (17/2/2026) pagi, menyepakati dilakukan revisi struktur jabatan pada posisi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta jabatan Sekretaris, yang dinilai tidak efektif. Hal ini dikakukan, dengan tujuan agar setiap jabatan diisi oleh figur yang memiliki kompetensi dan proporsional.
Rapat yang diinisiasi Dewan Penasehat Masjid AL-Mukhlisun ini, dipimpin langsung Dr. HM Teguh Jaya selaku Ketua didampingi Setiawan (Sekretaris), M Yunus dan Ir. Goris Gere Gatarau, SH, MH (Anggota). Dari unsur pengurus harian hadir Dr. Daryanto (Ketua), Dahri Maulana (Wakil Ketua I) dan Zaenal Abidin (Wakil Ketua II). Berapa Kooditor Bidang juga ikut hadir.
Selain itu hadir juga Wakil Ketua Pengurus Amal Kemkatian (PAKAM), Kurniadi, bersama Sekretaris Surtriman (Seretaris) dan Henri Alamsyah (Wakil Sekretaris) serta Termasuk Ketua Harian Pengurus sebelumnya, Radinal Amhadsyah dan beberapa anggota lainnya.

Kehadiran pengurus PAKAM, Karena agenda kedua rapat, juga membahas beberapa hal yang belum selesai disepekati terkait kepengurusan dan ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota dan pengurus PAKAM itu sendiri.
Ketua Dewan Penasehat Teguh Jaya menjelaskan latar belakang perlunya dikakukan perombakan atau revisi jabatan pengurus harian ini, karena ada beberapa program yang sudah disepakati dalam rapat sebelumnya, ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah penyusunan pengurus baru Remaja Masjid, dan kurang maksimalnya fungsi Sekretris yang mengurusi kesekretariatan.
Ia menambahkan, jangan sampai semua program dan pekerjaan yang sudah didelegasikan kepada petugas yang membidanganinya, justru dikerjakan lagi oleh Ketua Pengurus, yang pada akhirnya memberi kesan tidak kompak dimata jema’ah masjid dan masyarakat.
”Ini yang harus kita hindari. Terus terang saja, saya bicara terbuka dan ada adanya. Fungsi tugas yang kurang efektif, tidak proporsional dan tidak maksimal itu ada pada jabatan Sekretaris dan Wakil Ketua II. Kalau di struktur bidang mungkin pak ketua Daryanto yang lebih tahu. Saya sarankan, segera lakukan perombakan jika dinilai tidak efektif. Untuk apa struktur gemuk, tapi cuma namanya saja yang banyak,” ujar Teguh Jaya memberi arahan.
Waka 1 dan II Dilebur
Setelah mengemukakan beberapa alasan mengenai perlunya reposisi jabatan ini, Ketua Dewan Penasehat, menawarkan kepada forum rapat apakah setuju dengan rencana ini atau ada hal-hal yang perlu didiskusikan lagi, dan rapat pun berlanjut dengan memberikan kesempatan kepada beberapa peserta yang hadir untuk mengemukakan pendapatnya.

Dari sejumlah saran yang disampaikan peserta yang hadirnya, secara umum menyatakan setuju dengan reposisi jabatan tersebut, sepanjang untuk kebaikan dan kelancaran pengurus harian dalam melaksanakan fungsinya.
Al-hasil reposisi jabatan tersebut disepakati bahwa jabatan Wakil Ketua I dan II dihapus dan cukup Wakil Ketua saja (1 orang), yakni dijabat Zaenal Abidin MHI (Sebelumnya Wakil Ketua II). Sementara jabatan Sekretaris diamanahkan kepada Dahri Maulana (sebelumnya Wakil Ketua I), menggantikan posisi Okta Saputra, yang bergeser pada jabatan Wakil Sekretaris.
Di penghujung rapat, yang berlangsung hampir dua jam tersebut, Teguh Jaya berpesan agar perombakan ini dijadikan dasar bagi semua pengurus untuk bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan berkoordinasi dalam menyusun dan melaksakan program. Selanjutnya, selalu bermusyawarah dalam menyikapi semua persoalan yang muncul sekecil apapun.
”Kalau ada persoalan, jangan bicarakan diluar atau ngomong di belakang dan didengar jamaah yang bukan pengurus, sehingga timbul fitnah. Budayakan musyawarah mufakat, jika ada hal-hal yang kurang pas dan berpotensi menimbulkan perpecahan,” tutupnya. (*)
Editor : Dahri Muaulana
foto : Hendri Alamsyah






